Batavia, Beritasatu.com – Menteri Kriminal Umum (KPK) Tessa Mahardika mengatakan, pemanggilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dilaporkan penyidik ​​KPK pada Kamis (1/8/2024) atas dugaan tindak pidana di lembaga tersebut. Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Read More : Ini Profil Alan Walker yang Mengunjungi Sekolah di Medan

(Tentang pembelian. “Sementara di Dinas Pendidikan Semarang,” kata Tessa.

Namun tidak memberikan informasi rinci mengenai untung dan rugi negara dari dugaan korupsi tersebut.

“Bukan masalah besar. Sejauh ini masih terkendali,” lanjut Teisa.

Dengan suara itu datanglah orang Hevear yang dipanggil Mbak Ita untuk bersaksi. Namun, dia enggan membantah apa yang ditanyakan penyidik ​​KPK.

“Saya tidak bisa bilang. Saya hanya berdoa saja,” kata Hevearita.

Read More : Prediksi Las Palmas vs Barcelona: Menang atau Tergusur

Tak hanya Wali Kota Semarang, suami Hevearita, Alwin Basri, juga dipanggil dalam pemeriksaan ini. Dan suaminya, orang Hever, dipanggil secara terpisah dan diinterogasi selama dua jam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 66 lokasi dan membawa dokumen, dokumen elektronik, hingga Rp1 miliar dan uang tunai 9.650 terkait kasus pencucian uang yang dilakukan di Pemkot Semarang.

Dalam kasus ini Hevearita, Alwin Basri, Presiden Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar didakwa melakukan premi dalam pembelian barang dan jasa, melepaskan pegawai untuk memungut pajak dan retribusi daerah, serta keuntungan. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *