Jakarta, Beritasatu.com – Calon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Komisi Pengawas (Dewas) Hamdi Hassyarbaini menegaskan, kasus pelanggaran etik yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri masuk kategori pelanggaran etik berat. Menurut Hamdi, pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri tidak bisa dimaafkan.
Read More : Pawai Obor dan Takbiran: Tradisi Keagamaan dan Kemanusiaan yang Mempererat Ikatan Sosial
“Kasus helikopter, lalu upaya pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL. Jadi menurut saya itu pelanggaran etik yang sangat serius,” kata Hamdi saat mengikuti tes bakat atau tes bakat calon Dewas KPK. . Ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Hamdi menilai pimpinan KPK bertugas memberantas korupsi di Indonesia yang melibatkan berbagai aktor, khususnya pegawai negeri sipil dan swasta. Menurutnya, pimpinan KPK harus fokus, bukan ikut serta dan bekerja sama terhadap dugaan korupsi.
โSeharusnya Anda menjaga integritas dan memberantas korupsi, tapi Anda bekerja sama dengan tersangka, jadi menurut saya itu pelanggaran etik yang menurut saya tidak bisa dimaafkan,โ kata Hamdi.
Dewas KPK Kandida Hamdi juga mencatat adanya penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia sejak tahun 2019. Ia menilai menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK sedikit banyak terkait dengan kasus pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri.
Read More : Polda Aceh Ungkap Penyelundupan 180 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Internasional
โSaya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etik yang dilakukan Pak Firli Bahuri,โ pungkas calon senior KPK, Hamdi.