JAKARTA, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pihaknya menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti ruangan Sekretariat Jenderal (Sekjen) KLHK. Penyidik membawa empat kotak dokumen.
Read More : Siapkan Investasi Besar, BYD Optimistis Pasar Mobil Listrik Indonesia Meningkat Pesat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan penguasaan dan pengelolaan ilegal perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan antara tahun 2005 hingga 2024.
Ruangan yang digeledah adalah Sekretariat Departemen Penegakan, Pengawasan, dan Pengendalian (Satlakwasdal) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Hari dalam keterangannya, Senin (10 Juli 2024).
“Biro yang bertanggung jawab atas pencairan PNBP dalam bentuk PSDH dan DR, biro yang bertanggung jawab terhadap pembukaan hutan, biro yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum, dan biro hukum,” lanjutnya.
Harry mengatakan, pihaknya juga telah memperoleh sejumlah bukti terkait penggerebekan tersebut. Beberapa di antaranya berupa bukti elektronik pelepasan lahan hutan dan sebanyak empat dokumen.
Pencarian berjalan lancar, dengan kerja sama yang baik dan tanpa kendala apa pun, ujarnya.
Read More : Jepang Kehilangan Striker Andalan, Tekanan ke Timnas Indonesia Bakal Berkurang?
Menurut Harry, pihaknya sedang mendalami temuan tersebut. Dia meminta masyarakat menunggu dan melihat bagaimana kelanjutan kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit pada tahun 2005 hingga 2024, ujarnya.