Jakarta, Beritasatu.com – Artis dan penyanyi Bunga Zainal pada tahun 2024. 22 Agustus Resmi melaporkan seseorang berinisial SFS Polda Metro Jaya kepada rekan bisnisnya CD dan SFS Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau bodong investasi dengan kerugian Rp 15 miliar. Rp.

Read More : Topan Yagi Hantam Filipina, 11 Orang Tewas Akibat Banjir dan Longsor

“Saya dihubungi polisi tadi malam dan mereka bilang meminta saya datang ke Ditreskrim Polda Metro Jaya besok Jumat (2204/08/30) pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan,” kata Bunga di Jakarta, Kamis (29). /8/2024).

Bunga Zainal mengaku bersyukur polisi bertindak cepat atas laporannya. Ia berharap pelakunya bisa diadili dan dihukum sesuai perbuatannya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Arya Shyam Indardi mengatakan, penyidik ​​akan memanggil Bunga Zainal untuk mendalami laporan tersebut. Yang jelas pemanggilannya akan kami jadwalkan dalam waktu dekat, kata Komisioner Ade Arya Shyam.

Sementara itu, kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaki Rabbani mengatakan, sebelum melaporkan kedua terduga penipu tersebut, Bunga telah memberikan surat panggilan kepada mereka agar segera memenuhi kewajibannya.

“Dengan tidak memenuhi panggilan, kami melaporkan tindak pidana penipuan atau ketidakjujuran yang melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Zaki.

Read More : Ekonomi Indonesia Dinilai Tahan Hadapi Gejolak Global

Ia mengatakan, Bung akan segera dipanggil polisi untuk memeriksa korban. 

Sebelumnya, Bung pernah ditipu oleh rekannya yang diyakininya sebagai saudara. Kriminal CD dan suaminya SFS diduga melakukan penipuan berkedok investasi pada proyek pengadaan komoditas di Denpasar, Bali. Bunga kehilangan Rp 15 miliar. Dari dana tersebut, Rp6,2 miliar merupakan dana pribadinya. Sedangkan sisanya berasal dari dua perusahaan milik Bunga, yakni PT Bunga Cipta Mandiri dan PT Bunga Creative Studio.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *