Sidoarjo, prestasikaryamandiri.co.id – Ratusan warga Sidoarjo, Jawa Timur, turun ke jalan menggalang dana dan memprotes Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pada Senin (6/5/2024).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sikap Muhdlor yang dua kali gagal menjawab panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP).

“Jika Muhdlor tidak mampu membeli tiket ke Jakarta, kami akan membawanya ke sana,” kata salah satu pembicara pada rapat umum tersebut.

Selain penggalangan dana, massa dari berbagai elemen masyarakat Sidoarjo juga melakukan penyegelan di Paviliun Bupati Sidoarjo. Mereka menilai pendopo itu bersifat umum dan dugaan korupsi tidak bisa masuk.

Ketua Java Corruption Watch Jenderal Sigit Imam Basuki mengaku akan menghormati jika persidangan yang dilakukan KPK terhadap Muhdlor berjalan lancar.

Aksi itu pun akan ia lakukan hingga KPK menangkap paksa Muhdlor. Massa akan terus melakukan aksi lebih besar hingga masalah ini terselesaikan.

“Kami juga minta dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Mudhlor. Namun, ia gagal memenuhi panggilan BPK sebanyak dua kali yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024 dengan alasan sakit dan tanpa alasan jelas.

Selain somasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) juga telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Pada tahun 2023, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 1,3 triliun. Atas kemenangan tersebut, ASN di BPPD akan mendapat dana insentif.

Kepala Bidang Kepegawaian dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), diduga melakukan pengurangan insentif ASN secara sepihak. Siska menyampaikan secara lisan permintaan pengurangan insentif kepada ASN.

Undang-undang ini juga melarang pemotongan dana untuk dibahas di media. Diperkirakan pada tahun 2023, Siska sudah mampu mengumpulkan potongan dan menerima insentif dari ASN senilai sekitar Rp 2,7 miliar. Besaran diskonnya berkisar antara 10% hingga 30% tergantung besaran insentif yang diterima.

Di hadapan Kabupaten Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka kasus dugaan penahanan dan penerimaan uang di BPPD.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *