Kediri, Beritasatu.com – Kasus korupsi di sektor perbankan dan pertambangan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, semakin meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Empat kasus korupsi merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.
Read More : IHSG Hari Ini Berbalik Arah, Dibuka Menguat setelah Koreksi Tajam
Jaksa Wilayah Kediri Pradhana Probo Setyarjo menyatakan, surat perintah tersebut sudah dikeluarkan sejak Kamis (2/1/2025) untuk penyidikan hingga penyidikan.
“Awal tahun ini mungkin belum dilakukan oleh Kejaksaan RI. Kita sudah mengangkat perkara pidana dugaan korupsi, sudah ada empat perkara yang dilimpahkan untuk penyidikan,” kata Pradhana saat merilis prestasi tahun 2024, Jumat (2/1). /2025).
Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Kediri Yuda Wirdana Putra menjelaskan kasus pertama terkait tindak pidana korupsi tahun 2023-2024 di salah satu bank pemerintah cabang Pare. Kegiatan program KUR. Berdasarkan bukti, kerugian masyarakat sementara sebesar Rp 2,5 miliar.
Selanjutnya kasus korupsi kedua di Kabupaten Kediri terjadi pada perbankan Kantor Unit Kras BUMN program KUPRA dan UMI periode 2023-2024 dengan kerugian sebesar Rp 4,2 miliar. Selanjutnya kasus ketiga pada program KUPRA dan UMI tahun 2021-2023 dengan perkiraan kerugian Rp624 juta pada sektor perbankan Kantor Unit Kras BUMN.
Yuda kemudian mengatakan, ada tiga kasus korupsi, yakni bank bekerja sama dengan pihak luar untuk melacak nasabah yang informasi pribadinya digunakan untuk mendapatkan pinjaman.
“Bahkan, nasabah tersebut ditetapkan tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman. Selain itu, uang pinjaman yang diberikan bank dialihkan ke pihak lain sehingga tidak dibayarkan,” jelasnya. kasus korupsi. Kabupaten Kediri.
Read More : Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Petinggi Bank BUMN Cabang Pekanbaru Ditangkap
Terakhir, menurut Yuda, kasus keempat terkait korupsi operasi penambangan pasir dan batu yang dilakukan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) antara tahun 2020 hingga 2024. Kerugian pemerintah diperkirakan mencapai Rp 3,67 miliar.
Dikatakannya, PT EPAS melakukan penambangan dengan sengaja mengolah data hasil usaha pertambangan yang dijadikan dasar untuk membagikan hasil penambangan tahun 2020-2022 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.
“Sejak awal beroperasinya pertambangan di Kabupaten Kediri, PT EPAS belum menyetorkan sebagian hasil usaha pertambangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri sesuai peraturan daerah terkait,” tutupnya terkait kasus korupsi Kabupaten Kediri.