Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib penerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimuthu Sinivasan usai ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Enrikong, Kalimantan Barat (Kalbar).
Read More : BMKG: Cuaca Kota Besar di Indonesia Berawan pada Senin 29 Juli 2024
Direktur Jenderal Imigrasi Zilmi Karim mengatakan Marimuthu akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (KMENQ). Saat dihubungi, Senin (9/9/2024), dia mengatakan, โDitjen Kekayaan Negara dan Keuangan sudah kami serahkan ke Kementerian Sosial.โ
Silmi menjelaskan, hal itu dilakukan karena Marimutu berstatus WNI yang masuk dalam daftar orang yang dilarang keluar wilayah Indonesia menyusul kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Larangan itu terkait urusan keperdataan dengan Kementerian Keuangan melalui Satgas BLBI, ujarnya.
Sebelumnya, petugas imigrasi PLBN Entikong mengamankan sekaligus menghalangi keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) Marimuthu Sinivasan (MS) pada Minggu (9/8/2024).
Read More : Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berasal dari Pemprov Jakarta
Debitur keringanan likuiditas Bank Indonesia telah setuju untuk berobat ke Malaysia. Pria berusia 87 tahun itu ditemukan ketika konter memindai paspornya dan menemukan paspor itu 100% identik dengan paspor pimpinan Grup Texmaco.