Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani “turun gunung” mengunjungi kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang bersama pimpinan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) . ) akan menggelar rapat koordinasi menyusul viralnya beberapa kasus pengaduan terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Malam ini (Sabtu, 27 April 2024) saya bersama pimpinan Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta membahas berbagai permasalahan aktual yang muncul di masyarakat terkait pelayanan Bea dan Cukai (BC), kata Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, dipantau prestasikaryamandiri.co.id, Minggu (28/4/2024).
Sri mengatakan, pihaknya telah mendengar laporan penanganan kasus virus seperti sepatu dan action figure (robot). Kedua kasus ini serupa, dengan keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak. Dalam dua kasus tersebut, terdapat indikasi harga yang diumumkan oleh perusahaan jasa kurir (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (under invoice). Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajak, kata Menkeu.
Namun kata dia, permasalahan tersebut sudah teratasi karena bea masuk dan pajak sudah dibayar sehingga barang dagangan sudah diterima oleh penerima barang.
Kasus viral lainnya adalah penyerahan 20 unit keyboard ke Sekolah Luar Biasa (SLB). Barang impor sebanyak 20 unit tersebut sebelumnya diumumkan PJT sebagai barang konsinyasi pada 18 Desember 2022. Namun karena proses pengolahannya tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa adanya informasi, maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak terkendali (BTD).
“Nanti (masuk
Sri mengatakan, Kementerian Keuangan meminta Bea dan Cukai terus meningkatkan pelayanan dan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang sebaiknya diterapkan di BC, yaitu perlindungan perbatasan, pendapatan. pengumpul, fasilitator perdagangan dan bantuan industri.
“Saya juga meminta Bea dan Cukai bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait agar pelayanan dan penanganan permasalahan di lapangan berjalan cepat, akurat, efektif sehingga memberikan keamanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menkeu juga mengucapkan terima kasih dan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu memberikan masukan agar pelayanan dan kinerja BC dan Kementerian Keuangan terus meningkat.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perhubungan Yustinus Prastowo mengatakan Sri Mulyani memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Soetta membahas berbagai persoalan di lapangan. “Saya baru saja mengantar Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani ke Kantor Bea Cukai Soetta,” kata Prastowo dalam cuitannya di X, Minggu (28/4).
Keluhan masyarakat Sejumlah keluhan warganet terkait pelayanan Bea dan Cukai viral di media sosial. Salah satunya adalah keluhan warga yang kesulitan mendapatkan alat pembelajaran bagi siswa tunanetra Pembina SLB-A Tingkat Nasional Jakarta.
Warga dengan akun X @ijalzaud mengungkapkan, alat pembelajaran bernama taptilo itu macet setelah dikirim dari Korea Selatan. Barang tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun barang ditahan Bea Cukai. Pihak sekolah diminta melengkapi sejumlah dokumen dan dikenai biaya ratusan juta untuk hal tersebut.
Dokumen yang diperlukan antara lain link pemesanan beserta harga, invoice yang divalidasi oleh bank, katalog harga produk, nilai ongkos angkut, dan dokumen lainnya. Bahkan, perangkat pembelajaran tersebut berstatus penyediaan prototype.
Beberapa waktu setelah populer di media sosial, Bea Cukai Soetta menegaskan akan membebaskan bea masuk dan pajak atas peralatan tersebut. Hal itu dipastikan setelah Bea Cukai mendapat informasi bahwa barang tersebut merupakan hadiah.
Sebelumnya, seorang pria di media sosial protes karena membeli sepatu seharga Rp 10 juta, namun dikenakan bea masuk sebesar Rp 30 juta. Dalam surat pemberitahuan bea masuk yang dikirimkan, pria itu tidak menyebutkan secara rinci melainkan langsung bea masuk umum atas impor yang harus dibayar.
Gara-gara unggahan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai berdalih besarnya bea masuk karena denda. Penyebabnya, nilai barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan harga aslinya. Dalam unggahan resmi akun X-nya, Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan, awalnya nilai CIF impor yang diserahkan oleh jasa pengiriman dalam hal ini DHL adalah US$ 35,37 atau Rp 562.736.
Namun setelah dicek, nilai CIF barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8,807 juta. Atas perbedaan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan Pasal 28 bagian kelima dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor. Barang Kiriman.
Rincian bea masuk dan pajak produk alas kaki adalah:
– Bea masuk 30% Rp 2,643 juta – PPN 11% Rp 1,259 juta – PPh impor 20% Rp 2,290 juta – Sanksi administratif.