Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panel ahli yang bertugas mengklarifikasi panel asesor kasus Gregorian Ronald Tannur.
Read More : Dramatis, Evakuasi Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Sidrap
Hal ini terjadi setelah mantan petugas MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Diduga ada dana sebesar Rp5 miliar untuk permohonan Ronald Tannur. Rp.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, tim ini dibentuk berdasarkan keputusan rapat gabungan pimpinan Mahkamah Agung yang digelar di kampus tersebut.
“Hari ini, Senin 2024 Berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober, pimpinan Mahkamah Agung secara bersama memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas memberikan penjelasan kepada majelis hakim Ronald. Kasus Tannur,” kata Yanto saat jumpa pers di Jakarta, Senin (28/10/24).
Dijelaskannya, tim ini diketuai oleh Dwiharso Budi Santiarto, Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung, dan anggotanya adalah Hakim Jupriyadi dan Noor Edi Yono, Sekretaris Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia meminta masyarakat mempercayai tim tersebut.
“Untuk memberikan kepercayaan masyarakat dan waktu bagi tim dalam menjalankan tugasnya. Tunggu terus hasilnya untuk diklarifikasi oleh tim,” ujarnya.
Yanto menegaskan, tim teknis hanya fokus pada klarifikasi kode etik yang diterapkan majelis hakim. Jadi hanya MA internal saja.
Oleh karena itu, lembaga lain sebenarnya tidak termasuk dalam etika yang dijelaskan ini. “Kalau proses hukumnya kami limpahkan ke kejaksaan, kami tidak akan mengganggu proses hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menetapkan mantan Kepala Badiklat Kumdil MA berinisial ZR sebagai tersangka kasus dugaan suap juru taksir pajak Gregory Ronald Tannur.
“Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yaitu konspirasi jahat berupa suap dan gratifikasi yang bekerja sama dengan pengacara Ronald Tannur dari sayap kiri,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Read More : Sejarah Tarian Ratoh Jaroe dari Aceh Memukau Dunia di Instagram Apple
Qohar menjelaskan, rencana jahat ZR adalah menyuap LR agar putusan kasasinya diselesaikan di tingkat MA.
Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi Ronald Tannur dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa sehingga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald.
Qohar menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pernyataan LR. Kuasa hukum Ronald Tannur mengaku meminta ZR mengupayakan agar hakim tertinggi Mahkamah Agung bisa memastikan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya akan menyiapkan uang atau dana sebesar 5 miliar untuk hakim agung. Rp, dan ZR itu akan dibayar 1 miliar atas jasanya. Biaya Rp,” ujarnya.
Kemudian pada tahun 2024 pada bulan Oktober, LR memberi 5 miliar ZR dengan tulisan uang itu untuk hakim agung dengan inisial.
Kemudian pada Kamis (24/10/2024), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Usai melakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus menetapkan ZR sebagai tersangka kasus suap dan konspirasi jahat.
Selain itu, LR selaku kuasa hukum Ronald Tannur juga diduga melakukan konspirasi jahat untuk menyuap.