Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polri memastikan pasokan gas air mata sudah sesuai prosedur. Hal ini menanggapi laporan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terkait dugaan korupsi pengadaan gas air mata.
“Harus kita informasikan kepada Kepolisian bahwa seluruh proses operasional dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait dan memastikan penjelasan yang diberikan sesuai dengan prosedur yang benar,” kata Karo Penmas, Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024).
Padahal, menurutnya, hal tersebut sudah melalui perencanaan, pengawasan, pengawasan, dan pemeriksaan dari berbagai otoritas, baik di dalam maupun di luar Polri.
Tak hanya itu, tambah Trunoyudo, juga dialokasikan secara efektif dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selain untuk keselamatan beraktivitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Meski begitu, dia mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan kritik dan pendapatnya terhadap kesejahteraan Polri ke depan. Bahkan, Polri selalu berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seluruh proses operasional terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/9/2024). Mereka mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Ada salah satu perwakilan dari kami, termasuk saya, yang mengatakan bahwa dirinya sudah terlebih dahulu berbicara dengan pimpinan KPK untuk mengetahui hasil keputusan koalisi terkait dugaan korupsi dalam hal ini. mendapat gas air mata di sana pada tahun 2022 dan 2023,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Laporan yang disampaikan kali ini disebut terkait dugaan korupsi pengadaan semprotan merica tahun anggaran 2022 dan 2023 di lingkungan Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, kata Agus.