Jakarta, Beritasatu.com – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Dengan begitu status tersangka Sahbireen dibatalkan.
Read More : Belajar dari Tiongkok, Demokrat Dorong Ekonomi RI Lebih Visioner
Dalam putusannya, hakim menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang saat menetapkan pria yang diketahui bernama Paman Birin itu sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka tidak prosedural.
Pernyataan tergugat (KPK) saat menetapkan penggugat (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak mengikuti prosedur dan melanggar hukum serta dinyatakan batal demi hukum, kata Hakim Afrizal Hadi. Selasa (12/11/2024) saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyebut Sahbirin Noor tak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, hakim menilai Sahbirin perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
โDari bukti-bukti yang dimiliki Termohon, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka,โ kata Afrizal.
Tak hanya itu, hakim juga menolak penjelasan yang diberikan kepada KP bahwa Sahbirin Noor melarikan diri. Pasalnya, nama pemanggil atau kaki tangannya tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Read More : 20 Senjata Tajam hingga 30 Buku Radikal Disita dari 3 Terduga Teroris di Jateng
โMenimbang, maka hakim setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan berdasarkan dalil-dalil pemohon dan tergugat, menemukan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tergugat telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan yang diajukan oleh pemohon sebelum praperadilan atau praperadilan. Nanti formulir penetapan status DPO terhadap pemohon,โ kata Afrizal.
Selanjutnya, penggugat diduga melarikan diri dan tidak ada bukti adanya upaya pemanggilan atau memaksa penggugat untuk memanggilnya secara langsung, imbuhnya.
Karena itu, hakim mengumumkan Sahbirin menerima permohonan praperadilan Noor. Dengan demikian, status meragukan dari tokoh terkenal bernama Jiju Birin telah hilang.