Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada dua mantan pimpinan dan tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas keterlibatannya dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Ser Afrianti.
Read More : Mendikdasmen Mu’ti Usul Pendekatan Deep Learning dalam Pendidikan Indonesia
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Litbang, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, tiga pegawai PN Surabaya yakni RA, Y, dan UA juga dikenakan sanksi.
Ketua MA telah memerintahkan klarifikasi terhadap tersangka kasus Ronald Tannur. Tim penyidik โโBadan Pengawasan MA RI juga telah melakukan penyelidikan menyeluruh dan laporan hasil penyidikan telah disampaikan. kepada pimpinan Mahkamah Agung,โ kata Yanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis. (1 Februari 2025).
Yanto menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan kelima pemohon terbukti melanggar kode etik.
R, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Kupang, divonis dua tahun penjara oleh hakim tanpa palu. Selama jangka waktu tersebut, tunjangan hakim tidak dibayarkan.
Sanksi ini diberikan karena R saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, kata Yanto.
Sementara itu, D, mantan Wakil Ketua PN Surabaya yang kini menjadi hakim senior di Pengadilan Tinggi Denpasar, mendapat hukuman ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Read More : Kuasa Hukum Ungkap Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi
Saudara D terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan saat bertugas di PN Surabaya, jelas Yanto.
Tiga pegawai PN Surabaya yakni RA, Y, dan UA pun dijatuhi sanksi berat berupa pengunduran diri dari jabatannya menjadi juru sita selama 12 bulan.
RA dan Y sebelumnya menjabat juru sita pengganti di PN Surabaya, sedangkan UA, mantan sekretaris PN Surabaya, kini dimutasi ke PN Magetan.
Lima orang terbukti melanggar kode etik berdasarkan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (KY) no. 047/KMA/SKB/IV/2009โ02/SKB/P .KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.