Jakarta, beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangkat kemungkinan adanya dugaan suap hakim terkait keputusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Harvey Moise 6,5 tahun penjara dan denda 2 triliun 10 miliar. Rp. Suami Sandra Devi tersangkut kasus korupsi terkait bisnis timah.
Read More : Data BKN Diduga Bocor, Ini Hasil Verifikasi Cissrec
Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, enggan berspekulasi soal dugaan suap tersebut. Saat ini, kata dia, jaksa penuntut (JPU) masih fokus mengajukan banding atas putusan Harvey Moise.
“Kami saat ini fokus pada proses banding,” kata Harvey Moise tentang kasus tersebut.
Hurley mengaku bersedia mengusut dugaan suap jika ada pihak yang bersedia melaporkannya. Kejaksaan Agung akan mengusut apakah suap benar-benar terjadi atau tidak.
Kecuali ada laporan atau pengaduan atas tuduhan yang dimaksud, ujarnya.
Read More : Manusia Kedua Sukses Terima Cip Otak Neuralink
Sebelumnya, Harvey Moise divonis 6,5 tahun penjara karena korupsi timah. Harvey Moyes juga harus membayar denda sebesar 210 miliar dolar.