Batavia, Beritasatu.com – Laporan Polri terhadap tujuh terpidana kasus meninggalnya Vina dan Eky melaporkan dua saksi Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu. Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, laporan terhadap Aep dan Dede akan didalami dan dievaluasi.

Read More : Hasto Datangi Markas KPK, Jadi Saksi Kasus DJKA

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, “Ketika ada laporan, tentu kami terima, itu hak pelapor. Kami mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki, menyelidiki, dan menganalisis setiap laporan.” Batavia, Kamis (11/7/2024).

Proses penyidikan dan peninjauan laporan masyarakat merupakan tugas utama Polri. Dia menegaskan, polisi mendengarkan baik-baik isi laporan 7 narapidana tersebut.

โ€œTentu saja kami akan melihat apa yang menjadi bagian dari laporan tersebut dan mengubahnya,โ€ kata Trunoyudo.

Sebelumnya, jaksa penuntut ke-7 terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Aep dan Dede, melaporkan laporan palsu ke Bareskrim Politik.

Aep dan Dede digelandang ke Lapas Narkoba IIA Bandung dan Polres Cirebon, Jawa Barat atas tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

Read More : 9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur

โ€œJadi benar hari ini saya sudah menyiapkan laporan untuk para terpidana dan tindakan ini merupakan serangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti yang lebih banyak lagi. Kedepannya akan lebih banyak lagi. Dengan harapan bisa diterima dan dibuktikan; terdakwanya beda lagi,โ€ kata Roely di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Nomor Laporan. LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri didaftarkan pada 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean selaku kuasa hukum 7 terdakwa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *