Bandung, Beritasatu.com – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memastikan ijazah dari Pesantren setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Sekretaris Panitia Masyayikh Muhyiddin Khotib menekankan tiga pilar UU Pesantren, yakni rekognisi (endorsement), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan).
Read More : 50 Ucapan Bermakna untuk Hari Kebebasan Pers Sedunia
Berdasarkan pemberitaan, Muhyiddin mengatakan di Pondok Pesantren Al-Basyariyah, Kamis (21/11/2024): “UU ini merupakan bukti nyata pengakuan negara terhadap pesantren, termasuk pengakuan ijazah pesantren dari lembaga pendidikan lain. lembaga kesetaraan” oleh Antara.
Muhyiddin melanjutkan, “Tujuan negara adalah menjamin kesetaraan ijazah atau syahadat dari pesantren. Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang menolak lulusan pesantren hanya karena latar belakang pendidikannya.”
Panitia Masyayikh menegaskan, pesantren harus menjaga identitasnya sebagai pusat pendidikan moderat. Mendorong pesantren menjadi yang terdepan dan menghasilkan generasi yang berkarakter dan berdaya saing menghadapi tantangan global.
Muhyiddin menambahkan: “Undang-undang ini bukan merupakan intervensi terhadap kekhususan pesantren, tetapi untuk menjamin kesetaraan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.”
Read More : Kronologi Gagalnya Merger Honda dan Nissan: Ambisi Besar yang Berakhir Buntu
Dengan dukungan regulasi seperti UU Pondok Pesantren dan peningkatan kapasitas, diharapkan Pondok Pesantren dapat menjadi center of excellency pendidikan yang tidak hanya menghasilkan generasi tangguh, kompetitif namun juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. menghadapi. tantangan global. dinamika.