Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024 berinisial S dan HSS pada Senin (23/9/2024). ). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Read More : Bahlil Kantongi Sejumlah Rekomendasi Rakernas Golkar 2025 untuk Penguatan Partai

“Sudah dilakukan penyidikan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (23/9/2024).

Dari informasi yang dihimpun, dua anggota DPRD adalah Sodri dan Hermavan Sulis Susnarko.

Dalam kasus yang sama, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana memanggil Sekretaris DPRD Kota Semarang Mokh Imron (MI), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno (S), Administrator Gapens Kota Semarang. Damsrin (D) dan Wakil Sekda Kota Semarang Gapensi Siswoyo (Ya).

Kemudian, empat anggota Gapens asal Semarang adalah Suwarno (SU), Herning Kirono Sid (HKS), Sapto Marnugroho (SM), dan Gatot Sunarto (GS). Tim investigasi memerlukan informasi Anda untuk menyelidiki kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan rincian materi yang akan didalami dengan memeriksa para saksi tersebut. Hasilnya akan diumumkan setelah saksi tersedia dan agenda pemeriksaan selesai.

KPC menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka kasus tersebut.

Read More : Dijagokan Kembali Jadi Ketua DPR, Puan Maharani: Insyaallah Amin

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang sejumlah pihak untuk keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Terkait larangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat keputusan yang melarang mereka bepergian ke luar negeri.

Mengenai larangan bepergian untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang pejabat pemerintah dan dua orang lainnya dari pihak swasta, kata Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi nama-nama pihak yang dilarang keluar negeri akibat pengusutan dugaan korupsi di Semarang. Namun informasi yang dihimpun, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK adalah Wali Kota Semarang Hewearita Gunarianti Rahayu, suami Hewearita Alvin Basri, Presiden Kota Semarang Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U. Prajurit.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *