Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat Indonesia. Lembaga yang didirikan pada 29 Agustus 1945 ini berperan penting dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat. 

Read More : Bos Security di Bogor Tewas setelah Cekcok dengan Istri, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum parlemen (election), yang berasal dari berbagai partai. Saat ini, jumlah anggota DPR yang meraih kursi dalam kontestasi pemilu sebanyak 575 orang. 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), DPR mempunyai tiga fungsi yang diatur dalam Pasal 20A ayat (1). Lantas, apa saja tiga fungsi DPR? ini penjelasannya.

3 Tugas DPR Berdasarkan UUD 1945 Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR mempunyai tugas dan tanggung jawab. tiga fungsi yaitu legislasi, penganggaran dan administrasi.

Tugas Legislatif Berikut tugas dan wewenang DPR dalam kerja legislasi: Menyiapkan program legislasi nasional (Prolegnas) Menyiapkan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD (yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah) . , pembangunan, pemekaran dan integrasi daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya energi lainnya (SDE), serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diusulkan oleh presiden atau DPD pelaksana undang-undang Presiden malah menyetujui atau menolak peraturan pemerintah undang-undang (yang diusulkan oleh presiden) menjadi undang-undang. 

Tugas Anggaran Berikut tugas dan wewenang DPR dalam fungsi anggaran: Memberikan persetujuan terhadap RUU APBN (diusulkan oleh Presiden BPK memberikan persetujuan atas pengalihan barang milik negara dan perjanjian-perjanjian yang mempunyai dampak luas terhadap hajat hidup orang banyak). terkait). hingga membebani keuangan negara. 

Read More : Bus Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Terguling di Ciater, Polisi Sebut 4 Korban Tewas

Fungsi Pengendalian Berikut tugas dan wewenang DPR dalam fungsi Pengawasan: Mengontrol pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang disampaikan DPD (terkait pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, perpajakan, pendidikan dan agama). 

Tak hanya itu, berikut tugas dan wewenang DPR lainnya: Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang atau berunding dengan negara lain, (2) mengangkat dan memberhentikan anggota DPR. dari Komisi Yudisial. Pertimbangkan Presiden mengenai: (1) pemberian amnesti dan pemberhentian, (2) pengangkatan duta besar dan penerimaan penempatan duta besar lainnya. untuk diangkat menjadi hakim tertinggi oleh presiden. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk tunduk kepada presiden.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *