Sidoarjo, Beritasatu.com – Pembunuhan tragis seorang penjual minuman di kawasan Wage Taman, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku yang ternyata adalah suami korban, kurang dari 24 jam setelah ia melarikan diri.
Read More : Wali Kota Semarang Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Hasto Pesan Ini ke KPK
Pelaku berinisial MH (43), warga Sedati, Sidoarjo, diduga berniat membunuh istrinya Funda (22) karena cemburu. Kepada polisi, MH mengaku saat mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain dan lebih dari satu pria selama 4 tahun, ia tak bisa mengendalikan emosinya.
โSelama empat tahun menikah itu, saya kira tidak ada perselingkuhan, tapi ternyata selama itu saya ditipu,โ kata MH kepada polisi dalam jumpa pers, Senin (11 November 2024).
Phanda yang diketahui seorang penjual minuman ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk akibat tindakan brutal suaminya. MH melarikan diri setelah melakukan kejahatan tersebut namun polisi menangkapnya di rumahnya di kawasan Sedati.
Selain menangkap pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan melakukan kejahatan dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kasatreskrim Sidoarjo AKP Polres Fehmi Amrullah mengatakan pelaku melakukan perbuatan kejam tersebut karena cemburu dan menyakiti istrinya.
Read More : Viral Tugu Biawak Wonosobo, Ini 5 Tugu yang Menelan Dana Fantastis
Fahmi mengungkapkan, perselingkuhan korban diketahui saat pelaku diberitahu orang lain bahwa istrinya selingkuh. Setelah dilakukan pengecekan pada ponsel korban, diketahui istrinya banyak berbincang dengan pria lain yang berselingkuh.
Pelaku berniat menemui kekasih istrinya namun dicegah oleh korban. โSetelah itu pelaku pulang, mengambil bayonet, menuju TKP dan membunuh istrinya,โ ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini harus ditahan Polres Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. MH terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.