Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Bapak Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah merancang target pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). Pendapatan negara meningkat 6,4% dari target tahun 2024 sebesar Rp 2.802,3 triliun.

Read More : Menaker: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Abaikan Perlindungan Pekerja

Artinya, target penerimaan negara sebesar 12,32% tax rasio (2025) akan meningkat sebesar 6,4% dari tahun 2024,” kata Mulyani dalam konferensi pers RUU APBN 2025 dan nota fiskal di Gedung Direktorat Jenderal. Pajak (DJP), Jakarta Jumat (16/8/2024) dikutip Investor Daily.

Jika dirinci, target penerimaan negara sebesar Rp2.996,9 triliun yang terbagi atas penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.

Pak Mulyani mengatakan pihaknya konsisten menerapkan Undang-Undang Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk meningkatkan penerimaan negara. DJP akan menerapkan sistem inti administrasi perpajakan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kementerian Keuangan juga menjalankan Sistem Informasi dan Otomasi Kepabeanan-Cukai (CEISA) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).

“Kami akan terus (mengumpulkan penerimaan negara) melalui UU HPP, reformasi regulasi, dan meningkatkan tax rasio. Kami berharap bisa mulai menerapkan sistem inti administrasi perpajakan pada akhir tahun ini,” kata Pak Mulyani.

Kementerian Keuangan juga melakukan kajian berkelanjutan sehingga dapat memperkirakan dampak sistem perpajakan global sebagai bahan pertimbangan adaptasi Indonesia terhadap sistem perpajakan global.

Read More : Penahanan Meirizka Widjaja sang Ibunda Ronald Tannur Dipindahkan ke Rutan Kejagung

“Hal ini juga menjadi kekhawatiran banyak negara yang saat ini sedang bersaing dalam persaingan politik,” ujarnya.

Kementerian Keuangan akan mengelola sumber daya alam dan kekayaan negara dalam rangka upaya pengumpulan pendapatan negara bebas pajak.

“Untuk penerimaan perpajakan, Kementerian Keuangan gencar memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak sehingga dapat mendorong berkembangnya sektor-sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *