Jakarta, Beritasatu.com – Madrasah Alia Negeri (MAN) di Gorontalo menjadi sorotan karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berinisial DH (57). Bagaimana profil dan sosok guru DH manja ini?
Read More : Hari Ibu, Menag Dorong Perempuan Lebih Kreatif dan Produktif
Seperti diketahui, video cabul seorang guru Madrasah di Gorontalo berinisial DH viral di media sosial dan menghebohkan dunia maya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, DH mulai menjenguk korban pada awal tahun 2022. Mereka menduga dia beberapa kali memperkosa siswi.
Berikut profil guru DH di Gorontalo yang tega menganiaya putrinya:
Profil Guru DH Pelaku Pelecehan Anak Perempuan di Gorontalo. Nama guru ini adalah David Hakim. Beliau merupakan guru di MAN 1 Gorontalo. Menurut beberapa laporan, D.H. dia sudah mempunyai istri dan tinggal di masyarakat kelas menengah.
Video tidak senonoh yang beredar memperlihatkan DH dan korban berbeda usia. DH dia mungkin lahir pada tahun 1967 dan korbannya masih remaja. Dalam video viral tersebut, DH mengenakan jaket hitam dan korban mengenakan seragam sekolah.
Saat ini polisi telah menangkap dan mengenali tersangka D.H. Status DH sebagai guru di MAN 1 Gorontalo pun dihapus bahkan terancam statusnya akibat perbuatan asusila yang dilakukannya.
Perbuatan tidak etis DH melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah no. 94 Tahun 2021 โTentang Disiplin Pegawai Negeri Sipilโ.
Read More : Gibran Berikan Bantuan Penyelesaian kepada Pengadu ‘Lapor Mas Wapres’
Pada Pasal 3 huruf โfโ disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib menunjukkan kejujuran dan keteladanan dalam sikap, tingkah laku, perkataan dan perbuatannya terhadap setiap orang baik di dalam maupun di luar dinas. Pasal 8 peraturan tersebut mengatur mengenai sanksi disiplin bagi pelanggarnya.
Klasifikasi hukumannya juga berbeda-beda, dari hukuman ringan hingga hukuman berat. Untuk hukuman disiplin berat terdiri dari beberapa poin. Ayat a menunjukkan bahwa posisi akan turun ke level yang lebih rendah dalam 12 bulan.
Pada huruf b, sanksinya dapat berupa pemberhentian dinas selama 12 bulan. Sedangkan pada poin c, sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat, bukan atas permintaan Anda sebagai PNS.