Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menerbitkan peraturan menteri (permen) tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI). Wakil Menteri 1 Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengatur penerapan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.

Read More : BBPOM Pekanbaru Temukan 2 Truk Angkut Kosmetik Ilegal di Gudang Palas

“Kita akan terbitkan peraturan menterinya atau mungkin kita juga akan memperketat peraturan tentang AI dalam bentuk peraturan lainnya,” ujarnya kepada media di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (13/9/2024).

Menurut Nezar, sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman sementara penggunaan AI. Ia berharap dengan adanya peraturan menteri tersebut akan ada aturan yang lebih jelas dan rinci mengenai penggunaan teknologi tersebut.

“Sejauh ini yang kami keluarkan hanyalah surat edaran Menkominfo tentang pedoman dan pemanfaatan kecerdasan buatan,” jelasnya.

Diakui Nezar, saat ini peraturan menteri tentang AI masih dalam tahap pengkajian. Proses ini memakan waktu dan melibatkan banyak diskusi dengan para ahli dan pihak terkait.

Read More : 350 Sapi di Padang Tidak Layak Kurban Iduladha

“Nanti kita pelajari. Tentu ini memerlukan proses dan dialog dengan ekosistem untuk mengembangkan kecerdasan buatan,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *