Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Nur dalam kasus dugaan suap lelang proyek sudah sesuai aturan. Padahal, keputusan itu berdasarkan 152 alat bukti yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
Read More : Sidang Prapradilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Nilai Hakim Netral dan Objektif
“Kemarin kami hadirkan 152 alat bukti, termasuk barang bukti elektronik,” kata Anggota Biro Hukum KPK Mia Suriani usai menyelesaikan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahebir Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (8). ./11/) 2024).
Menurut dia, identifikasi tersangka KFC tersebut terlibat dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka juga didasarkan pada dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Keputusan MK.
“Dari telepon seluler dan hasil penyadapan yang ada, diketahui adanya keterlibatan pemohon,” kata Mia.
Dia menjelaskan, Sohbirin seharusnya tidak bisa mengajukan permohonan ke pengadilan, karena tidak diketahui keberadaan pelakunya. “Kami juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemohon, sehingga jika sewaktu-waktu pemohon muncul, kami dapat segera menangkapnya,” jelasnya.
Sementara itu, Agus Sudjatmoko, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Saksbirin Nur (SHB), mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka juga patut dicurigai, karena tidak berdasar. Selain itu, Sohbirin tidak pernah diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan bahwa calon tersangka telah disaring, sehingga bukti permulaan tidak cukup,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan pada Selasa (12/11/2024) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur (SHB) dalam kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan.
Read More : Awal Sesi, IHSG Selasa 28 Mei 2024 di Zona Hijau
Pada Selasa (8/10/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menetapkan Gubernur Sohbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dugaan lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlina. Bendahara DPR Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt Kepala Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustia Febri Andrian.
Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek pekerjaan ini adalah pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar, pembangunan gedung Samsat terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan komplek renang di Kawasan Olah Raga Terpadu. di provinsi Kalimantan Selatan. . Biaya pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 9 miliar.