Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 harus dibarengi dengan peningkatan kebijakan kesejahteraan sosial (banso) dan insentif bagi masyarakat. Hal ini berguna untuk membantu masyarakat miskin kelas menengah di Tanah Air.

Read More : Menjaga Konsistensi Ibadah hingga Akhir Ramadan

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kebijakan kesejahteraan dan stimulus dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Selain itu, pemberian bantuan tunai kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dapat membantu mengurangi dampak inflasi akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

“Melalui program seperti Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpendapatan rendah bisa mendapatkan dukungan tambahan untuk tetap menjaga konsumsi kebutuhan pokoknya, meski harga barang naik akibat kenaikan PPN,” kata Joshua. , kutipan dari Antara, Minggu (17/11/2024).

Selain bantuan sosial, pemberian subsidi pada sektor tertentu juga dapat mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan ini. Ia mencontohkan subsidi energi atau dukungan usaha kecil yang dapat membantu menurunkan biaya hidup dan biaya operasional usaha kecil dan menengah yang berpotensi lebih terdampak dengan kenaikan tarif PPN hingga 12%.

Di sisi lain, pemberian keringanan pajak atau penurunan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu pengusaha beradaptasi dengan beban pajak yang semakin meningkat.

“Insentif tersebut dapat memperkuat daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas karena adanya biaya tambahan,” imbuhnya.

Read More : KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel

Menurut Josua, langkah tersebut dapat mendukung stabilitas perekonomian dan melindungi kesejahteraan masyarakat di tengah penerapan kebijakan kenaikan PPN yang rencananya akan diterapkan mulai tahun 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.

Pada saat yang sama, ia menegaskan Kementerian Keuangan akan menjalankan kebijakan ini dengan hati-hati dan menjangkau masyarakat.

“UU sudah ada. “Harus dilakukan upaya agar kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 12% dilaksanakan dengan baik, disertai penjelasan yang memadai,” kata Shri Mulyani.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *