WASHINGTON, Beritasatu.com – Departemen Transportasi Amerika Serikat (USDOT) telah mendenda JetBlue Airways $2 juta (sekitar Rp 32 miliar) karena penundaan penerbangan berulang (penundaan) di empat rute domestik pada tahun 2022. Saya menutup telepon. -Musim 2023.
Read More : Raphinha Disebut Sosok Tepat Gantikan Salah di Liverpool
Menurut USDOT, JetBlue Airways mengalami 395 penerbangan tertunda (dibatalkan atau ditunda) selama 30 menit atau lebih di New York ke Raleigh-Durham, New York ke Fort Lauderdale, Fort Lauderdale ke Orlando, dan Fort Lauderdale ke Windsor Locks.
Sebagai bagian dari penyelesaian, JetBlue akan membayar $1 juta langsung kepada pemerintah, dan sisanya akan dibayarkan kepada penumpang yang terkena dampak. Perusahaan juga berjanji pada tahun 2025, jika penerbangan tertunda lebih dari tiga jam, penumpang akan mendapat kupon senilai USD 75 (sekitar Rp 1,2 juta).
Tindakan ini merupakan respons tegas pertama USDOT terhadap pelanggaran peraturan jadwal penerbangan oleh maskapai.
Dalam sebuah pernyataan, JetBlue menyalahkan penundaan penerbangan karena kurangnya pengontrol lalu lintas udara. Perusahaan tersebut mengatakan telah menginvestasikan puluhan juta dolar secara khusus untuk mengatasi dampak kekurangan pasokan di Koridor Timur Laut, salah satu wilayah udara tersibuk di AS.
“Kami percaya bahwa tanggung jawab untuk menciptakan sistem penerbangan yang efisien juga terletak pada pemerintah yang mengatur pengendalian lalu lintas udara di negara tersebut,” kata JetBlue dalam sebuah pernyataan.
Read More : Kembali Alami Obesitas, Kim Jong-un Berisiko Terkena Masalah Jantung
Namun Administrator USDOT Pete Buttigieg mengatakan inti permasalahannya adalah jadwal penerbangan JetBlue yang dianggap tidak realistis. “Hukuman ini menunjukkan bahwa kami mengharapkan maskapai mempersiapkan rencana penerbangannya sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Denda ini menjadi peringatan penting bagi maskapai lain untuk meningkatkan akurasi jadwal penerbangannya. Penumpang juga diharapkan lebih terlindungi dengan aturan baru yang ketat mengenai rencana dan kompensasi atas penundaan penerbangan.