JAKARTA, Beritasatu.com – Dewan Pengawas (Dewas) menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah penghentian penyidikan atau perkara SP3 pada tahun 2020 hingga 2024. Total, ada 11 kasus yang ditangkap KPK.

Read More : KPK Sita Perhiasan hingga Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus yang Menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru

Hal itu diungkapkan Dewas KPK berdasarkan laporan SP3 pimpinan KPK. Pelaporan mencakup dua kategori, yaitu tepat waktu dan tidak tepat waktu.

Pemantauan laporan penerbitan SP3 periode 2020 sampai dengan 2024. Kasus SP3 yang diterbitkan tepat waktu atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu adalah 1, 2, 3, 4. ,5,6″, Anggota Dewas KPK Hardjono akan memimpin perkara SP3 oleh Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) Tepat.

Secara rinci, untuk runtun waktu, SP3 memaparkan kasus tersangka bernama I Gede Astava Prama Artha, Surya Dharmadi, PT Palma Satu Corporation, Supian Hadi, dan Iskandar Zulkarnain.

Read More : Mengapa Iduladha di Indonesia Berbeda dengan di Arab Saudi?

Sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kasus SP3 ke dalam kategori prematur antara lain nama tersangka Sajamsul Nursalim dan Itjih Sajamsul Nursalim, Jacob Purwono, Fuad Amin Imron, Fasich, Budi Juniorato, dan Darwan Ali.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *