Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Panca Darmansyah alias P (41), ayah yang dituduh membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Read More : Kelakuan Baik Afif Maulana di Mata sang Ibu: Bangunkan Orang Sahur

“Kami jaksa dalam perkara ini ingin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengusut kasus ini dan memvonis mati Panca Darmansyah,” kata jaksa Andy Jaya Aryandi Jakarta (12), Senin. /8/2024).

Persoalan ini dilontarkan jaksa dalam sidang mendengarkan tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap keempat anaknya.

Hal ini konsisten dengan permohonan pertama, yaitu pelanggaran Art. 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pembunuhan berencana.

Selain itu, jaksa juga memeriksa apakah Panca terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya yang melanggar Pasal. 44 bagian 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa juga menegaskan, tidak ada yang bisa meringankan tindakan Pancy.

Jaksa menjelaskan tiga penyebab buruk yang dilakukan Panc, yakni menimbulkan luka berat pada saksi DM karena kehilangan keempat anaknya, perbuatan tidak manusiawi terdakwa dengan membunuh anak secara brutal dan merugikan korban DM.

Read More : Puan Maharani Absen di Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ada Apa?

Setelah membaca surat-surat tersebut, hakim segera mengadakan sidang kembali guna membacakan surat-surat terdakwa atau kuasa hukumnya.

Sidang banding dijadwalkan pada 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, Panca Darmansyah alias P (41), ayah yang membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas di kamar yang sama di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. Kasusnya adalah ditemukan saat warga sekitar merasakan bau tak sedap.

Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menangkap Panca D, ayah yang membunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, DM.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *