Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan menyasar anggota keluarga mantan Kepala Badan Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bisa terjadi jika ada bukti atau informasi yang menunjukkan keterlibatan mereka.
Read More : Pakar: Kecanduan Judi Online Masuk Klasifikasi Gangguan Mental Serius
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dalam kasus yang melibatkan TPPU. Keputusan ini kini mempunyai kekuatan hukum atau inkrah.
Selain itu, keluarga Rafael Alun juga tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait penyitaan harta benda oleh KPK. Kasus tersebut kini sedang disidangkan oleh jaksa KPK.
โSangat mungkin (uang TPPU). Pada Jumat, 8/11/2024, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, “Jika keterangan dan bukti mendukung, kemungkinan pihak-pihak yang diduga terlibat atau terlibat aktif dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.” . ).
Menurut Tessa, nantinya jaksa akan memberikan informasi terkini kepada manajemen di mana kasus tersebut sampai untuk membahas kemungkinan perkembangannya.
Read More : Dunia RANS BTV: Cipung Ditantang Tebak Nama Koleksi Mainannya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkapkan kekhawatiran sejumlah pihak atas penyitaan sejumlah aset Rafael Aluna Trisambodo terkait kasus TPPU.
Empat pemohon, baik perusahaan maupun perorangan, mengajukan keberatan. Pelamar korporasi adalah CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan pelamar perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan (pemohon I), Markus Seloadji (pemohon II) dan Martinus Gangsar (pemohon III) yang diketahui merupakan kakak beradik dari Rafael Aluna.