Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitari mengecam kekerasan di dunia pendidikan, kali ini di sebuah pesantren di Aceh Barat. Pelaku kejahatan ini menyiramkan air perasan merica ke para santri setelah ketahuan merokok oleh istri pengurus pondok pesantren (Ponpes).

Dieu mengklarifikasi: Meskipun tindakan disipliner diperlukan dalam pendidikan, hukuman yang mengakibatkan cedera atau kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Sebenarnya ada alternatif sanksi terhadap pesantren atau lembaga pendidikan lainnya. Sanksi tersebut harusnya memberikan efek jera, kata Deyh dalam wawancara dengan BTV yang dipantau Jumat (4) tanpa merugikan anak-anak./10/2024).

Menurut Dieh, beberapa contoh sanksi yang bisa dipertimbangkan antara lain mengizinkan anak ditahan atau mengikuti kegiatan administratif.

“Dengan cara ini, anak-anak bisa belajar dari kesalahannya dan memperbaiki diri daripada mengalami tindakan kekerasan yang menyakitkan,” ujarnya.

Ia menambahkan: Tentu saja meminum jus lada sangat menyakitkan. Pemulihannya tidak serta merta dan memakan waktu, apalagi praktik ini dapat melukai anak.

Ia juga menegaskan, tindakan disipliner yang diambil tidak boleh menimbulkan rasa takut dan trauma. KPAI berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pramandikbud) Nomor 46 Tahun 2023 dan peraturan tentang lingkungan pesantren, dimana kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan.

Ditegaskannya, tindakan tersebut tidak bisa dimaafkan, siapa pun pelakunya, termasuk istri pimpinan pesantren.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Poller) Aceh Barat menangkap istri pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial NN (40) di Kecamatan Pante Sereomen, Aceh Barat. NN ditangkap karena menyiram air cabai ke seorang siswa kecil.

Kepala Reskrim Polres Aceh Barat Fechmi Sosiandi mengatakan, Selasa (10/10/2024), polisi mendapat informasi dari keluarga korban. Setelahnya, tim penyidik ​​Polres Garb Aceh meminta keterangan korban dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mengungkap aturan pesantren dalam menghukum pelaku kejahatan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *