Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas di PT Antam 2010-2022. Salah satu yang diperiksa adalah mantan President-Chief Executive Officer (CEO) PT Antam, Dana Amin.
Read More : 29 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto
“Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Badan Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) memeriksa keempat saksi tersebut,” kata Ketua Kelompok Penerangan Hukum Jaksa Agung itu. Kapuspenkum), Harley Siregar, dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Ia mengatakan, selain Dana Amin, pihaknya juga memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni AY selaku Kepala Operasional Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Industri (UBPP LM) PT Antam, LSS selaku Manajer SDM PT Antam pada tahun 2019, dan SDY selaku pegawai PT Antam.
“Empat orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana berat pengelolaan industri emas tahun 2010-2022 terhadap dakwaan H.N dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan kasus dugaan korupsi pengelolaan industri emas periode 2010-2022. Dalam kasus ini, emas bertanda PT Antam sebanyak 109 ton dicetak secara ilegal.
Read More : Korban Pencabulan Oknum Polisi di Surabaya Alami Trauma Berat
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka. Enam di antaranya merupakan mantan CEO unit bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam dari periode berbeda. Sementara tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan layanan tersebut.