Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu pagi (18 Desember). Pemindahan Mary Jane ke Filipina berdasarkan keputusan Presiden Indonesia Prabowo Subianto karena Indonesia tidak memiliki dasar hukum atas hal tersebut. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Reformasi Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, keputusan tersebut masih sah dan dapat dibenarkan oleh administrasi negara.