Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap serangkaian kasus pembunuhan yang melibatkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN, 29) terhadap wanita asal Bandung bernama Rini Mariany alias RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang, Bekasi. , Jawa barat.

Direktur Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra mengatakan, kasus tersebut bermula saat Arif mengajak Rini bertemu di sebuah hotel di Bandung, Rabu (24/4/2024).

“Pukul 11.30 WIB tersangka AARN dan korban melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di kamar 121 Hotel Zodiak,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Usai berhubungan seks, Rini bertanya kepada Arif tentang hubungan mereka. Rini meminta Arif bertanggung jawab.

Tersangka membantah menikah dan mengatakan hubungan itu atas dasar suka sama suka, kata Wira.

Arif menolak bahkan menawarkan mengambil uang dari perusahaan untuk menikah dengan Rini.

Rini lalu membalas ucapan Arif dan melontarkan kata bajingan. Perkataan tersebut sangat menyakiti hati Arif hingga kepalanya terbentur dan Rini pun memukulnya.

Setelah dipastikan meninggal, Arif membeli koper di toko dekat hotel.

Pukul 14.38 WIB tersangka AARN mengambil uang jaminan perusahaan sebesar Rp1.000.000,- yang digunakan untuk membeli koper berukuran 24 inci di toko bagasi, kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2021). 2024). .

Tak lama kemudian, pada pukul 15.00 WIB, Arif kembali membeli koper besar. Ia membelikan body fit berukuran 28 inci untuk Rini seharga Rp 1.350.000.

“Pukul 15.31 WIB tersangka AARN meletakkan korban di dalam koper dengan posisi menghadap ke bawah, lalu menutup kembali kopernya,” ujarnya.

Usai memasukkan jenazah Rini ke dalam koper, Arif menghubungi kakaknya AT (21) untuk membuang jenazah Rini.

Arif menyewa mobil Toyota Avanza untuk membuang jenazah Rini. Ia menyewa mobil menggunakan uang kantor yang disita dari Rini.

Mereka berdua bermalam sebelum membuang jenazah Rini ke Cikarang.

Sambung Wira, Sabtu (27/4/2024), Arif tiba di Palembang untuk menggelar pertemuan dengan calon istrinya.

Ia pun mentransfer Rp 2.000.000 kepada ibunya. Uang ini juga diterima dari uang kantor.

“Tersangka dan istrinya akan menggelar resepsi pada 5 Mei,” ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan kakaknya AT (21) menjadi tersangka usai membunuh seorang wanita asal Bandung bernama Rini Mariany Gamaho RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Arif dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini AT mengandalkan Pasal 338 juncto 56 KUHP, 339, dan 56 KUHP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *