JAKARTA, Beritasatu.com – Pengunjuk rasa penolakan RUU Pilkada berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR pada Kamis (22/08/2024). Apa yang awalnya merupakan operasi damai berakhir dengan kekacauan. Banyak institusi publik juga menjadi sasaran. 

Read More : Penurunan Angka Prevalensi Rokok Diyakini Mampu Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

Massa terlihat merusak halte depan Gedung DPR. Selain itu, massa juga berusaha menerobos pagar DPR dan masuk ke dalam gedung DPR. 

Tindakan kolektif yang merugikan institusi publik tidak dibenarkan. Selain merugikan banyak orang, pelaku kejahatan yang merugikan lembaga publik juga dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan: “Setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengganggu pengoperasian peralatan jalan”. 

Sanksi hukum atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 275 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang merusak rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, sarana pejalan kaki, dan alat keselamatan pengguna lalu lintas sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan.” dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Pasal 28 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupee).

Read More : Elus Kepala Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kamu Tetap Anak Saya

Selain itu, Btk. Ayat (1) Pasal 170 juga mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum. Pasal tersebut berbunyi: “Barangsiapa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau harta benda, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *