Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang anggotanya dipilih secara demokratis oleh rakyat, melalui pemilihan umum (election).

Read More : Tak Bentuk Satgas TPKS, KPU Andalkan Surat Edaran untuk Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungannya

Tidak sembarang orang bisa menyebut dirinya sebagai anggota DPR. Orang yang mencalonkan diri harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang dan akan dipilih.

Pemberian persyaratan dan pemilihan calon anggota DPR bertujuan untuk memastikan lembaga yang akan mewakili masyarakat Indonesia tepat dan tidak asal-asalan. Cukup banyak syarat yang ditetapkan undang-undang, terdiri dari 16 poin yang harus dipenuhi.

Berikut dasar hukum dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota DPR.

Dasar hukum: Syarat seseorang menjadi anggota DPR tidak hanya diatur dalam UUD 1945, tetapi juga diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Secara hukum, persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, dalam Perfo Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa salah satu aturan bagi mereka yang ingin bergabung dengan DPR adalah harus bergabung dengan partai politik.

Undang-undang ini mengatur secara lengkap segala persoalan yang berkaitan dengan pemilu, agar pelaksanaannya bersifat segera, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menurut penyelenggara pemilu.

Read More : Ketua Komisi VIII DPR Setuju Usulan Pembentukan Kementerian Haji, Ini Alasannya

Syarat menjadi anggota DPR: Dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) disebutkan bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi 16 syarat lainnya, yaitu:

1. 21 tahun ke atas 2. Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia4. Mampu berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.5. Pendidikan minimal : SMA, SMK, Aliyat Midrash atau sederajat 6. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Binneka Tungal Ika.7. Ia tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih. Kecuali yang bersangkutan jujur ​​kepada masyarakat dan merupakan mantan narapidana. 8. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penggunaan narkoba. Terdaftar sebagai pemilih 10. Kesediaan untuk bekerja penuh waktu.

Baca Juga: Ketentuan Khusus Apa yang Dilakukan DPR 11. Panglima, Wakil Gubernur, ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Direktur, Komisaris, Dewan Pengawas dan Pegawai BUMN dan BUMD atau Badan Lain yang Anggarannya Bersumber dari Dana Negara mengundurkan diri, yang tercermin dalam surat Pengunduran Diri yang tidak dapat dikembalikan. Bersedia untuk tidak menjalankan profesinya sebagai akuntan, pengacara, notaris, juru tulis properti atau tidak melaksanakan tugas penyediaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana masyarakat dan tugas lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas, wewenang dan haknya. seorang anggota legislatif. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai pada BUMN dan BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari dana negara 14. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu 15. Diangkat hanya pada lembaga perwakilan 16. Dia adalah kandidat di satu daerah pemilihan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *