JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus penipuan investasi fiktif yang melibatkan korban selebriti Bunga Zainal yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 6,2 miliar.

Read More : Viral Video yang Perlihatkan Zara Putri Ridwan Kamil Miliki Tato di Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kemitraan investasi antara jurnalis Bunga Zainal dengan terdakwa perempuan berinisial CD dan suaminya berinisial SFS.

Dalam kasus ini yang dilaporkan ada dua orang, CD dan SFS, kata Ade Aria kepada wartawan, Kamis (29 Agustus 2024).

Ade Arija menuturkan, CD dan SFS berjanji akan mendapat untung dari investasi tersebut. Bunga Zainal memercayai janji tersebut lalu mentransfer total Rp 6,2 miliar.

Awalnya, investasi berjalan lancar. Namun masalah mulai muncul ketika CD dan SFS gagal memberikan hasil yang dijanjikan. Bunga Zainal akhirnya mengungkap, dokumen terkait investasi tersebut diduga palsu.

Read More : 10 Makanan Penurun Kolesterol Jahat

โ€œWartawan telah melakukan somasi untuk meminta penjelasan dari terlapor, namun menurut wartawan, terlapor tidak menunjukkan kesungguhan,โ€ imbuh Ad Ali.

Karena itulah Bunga Zainal melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan tersebut terdaftar pada 22 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *