Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mendatangi kantor merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (20/6/2024). Kehadiran mereka untuk memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal proses praperadilan yang dilakukan kubu Pegi terkait status tersangka.

Read More : Ratusan Warga Kutai Timur Bentangkan Bendera Raksasa 79 Meter di Pantai Teluk Lingga

“Kami datang mengirimkan surat meminta agar pengawasan terhadap ketertiban Komisi Pemberantasan Korupsi berhati-hati, karena kami khawatir putusan akan diambil pada sidang Pegi Setiawan sebelumnya,” kata kuasa hukum Pegi, Toni RM di sela-sela persidangan. Merah. dan White Center di KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Kubu Pegi Setiawan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti proses pra-sidang tersebut. Toni yakin kliennya sebenarnya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Jadi kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, makanya kami gugat tadi, kata Toni.

Dia mencatat, bukti yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka sangat minim. Timnya kini khawatir hakim pendahuluan akan membatalkan kasus kali ini.

Jadi jika hakim menolak dengan sedikit bukti sahihnya putusan tersangka, maka kami khawatir akan ada penghargaan dalam proses perundingan ini, kata Toni.

Toni mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya suap.

Read More : Musim Pancaroba, Kasus Gondongan Anak Melonjak di Banjarmasin

“Jadi sebagai pencegahan, ini baik untuk seluruh penegak hukum di Bandung, di Cirebon, agar tidak terjadi suap, termasuk pencegahan. Suratnya sudah kami terima,” kata Toni.

Dia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanyakan apakah ada tanda-tanda suap yang mencurigakan. Namun, kata dia, kehadiran tim saat ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya suap.

“Sebelumnya tanggapan petugas menanyakan potensi rujukan. Nanti akan kita update. Jadi surat ini kita buat untuk mencegah terjadinya tindak pidana suap,” kata Toni. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *