Banda Aceh, Beritasatu.com – Forkopimda Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama untuk melarang segala perayaan malam tahun baru atau malam tahun baru yang bertentangan dengan syariat Islam. Seruan ini menyusul keputusan Forum Koordinasi Kepala Daerah (Forkopimda) Kota Sabang yang sebelumnya melarang perayaan Tahun Baru.   Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Mohamed Iswanto membenarkan seruan pelarangan perayaan tahun baru dengan kegiatan yang melanggar atau tidak sesuai koridor syariah Islam.  “Kami bersama Forkopimda hanya ingin mendukung keunikan Aceh sebagai daerah syariat Islam yang tentunya melarang keras tindakan di luar konteks mendukung syariat,” kata Iswanto, Selasa (31/12/2024). Ia mengatakan, imbauan tersebut hanya sekedar kedipan mata untuk menciptakan kasih sayang, kenyamanan dan keamanan di malam tahun baru. Untuk itu, Satpol Iswanto memerintahkan jajaran PP/WH, Dishub, dan BPBD Aceh Besar untuk memperkuat pengawasan di wilayah rawan kerumunan, terutama menjelang Tahun Baru. “Kami ingin memastikan Tahun Baru berjalan lancar tanpa konvoi kendaraan roda empat dan roda dua karena Kementerian Perhubungan dan Satpol PP dikerahkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan lain-lain,” kata Iswanto.  Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Besar kembali menegaskan larangan umat Islam ikut serta dalam perayaan Natal dan Tahun Baru pada tahun 2025. Hal itu tertuang dalam Taushiyah 2024 nomor 87 yang dikeluarkan sebagai rujukan masyarakat Aceh Besar. Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M menjelaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan bagian dari tradisi agama Kristen yang tidak boleh dihormati. oleh umat Islam. “Natal adalah hari peringatan kelahiran Yesus Kristus, dan Tahun Baru dihitung menurut kelahirannya. “Penyertaan umat Islam dalam perayaan ini, termasuk salam, haram karena bertentangan dengan keyakinan Islam,” ujarnya, Rabu (25/12/2024) di Aceh Besar. Saya berharap masyarakat Aceh Besar bisa menghabiskan tahun baru di rumah. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *