Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mereka yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Read More : Ini Deretan Kejanggalan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pertama, Dugaan korupsi tersebut terkait pembayaran komisi agen yang dilakukan PT Jasindo pada 2017-2020. Kedua, Terkait pembayaran komisi asuransi pelayaran milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) tahun 2015-2020.

“Untuk Jasindo, saat ini ada dua item yang diperbarui,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Tessa di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Dia mengatakan, tim penyidik ​​KPK pada kasus pertama kini tengah memeriksa para saksi. Persoalan kedua, tim penyidik ​​KPK masih menghitung kerugian negara bersama auditor.

KPK juga diketahui telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka dan perkembangan kasus baru akan diumumkan setelah dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus terpisah, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Asuransi Jasindo dari Mei 2011 hingga September 2016 dan Direktur Pemasaran Jasindo Corporation dari Januari 2008 hingga April 2011; Dalam kejahatan kepuasan diri dan pencucian uang;

Budi Tjahjono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor) selama empat bulan.

Majelis hakim menyebut Budi Tjahjono terbukti seutuhnya hukum melakukan korupsi dan pencucian uang.

Read More : Pejabat Eselon 1 Kemenko Perekonomian Dilantik sebagai Pj Gubernur Gorontalo

Hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sedangkan subsidernya divonis enam bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo antara Januari 2008 hingga September 2016 memvonis Solihah empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta membayar denda tiga bulan kepada anak perusahaannya.

Kemudian Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta anak perusahaan masing-masing divonis tiga bulan.

Sekadar informasi, Budi Tjahjono divonis tujuh tahun penjara pada 2019 atas dugaan korupsi premi, dan Solihah serta Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani hukuman empat tahun penjara mulai 2022.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *