Gaza, Beritasatu.com – Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyimpulkan laporan baru yang dirilis pada Kamis (5/12/2024) bahwa Israel membunuh warga Palestina di Gaza. 

Read More : Wakil Walkot Tangsel dan Warga Deklarasi Komitmen Amalkan Pancasila

“Investigasi Amnesty International menemukan bukti substansial bahwa Israel telah berkomitmen dan terus membunuh warga Palestina di Gaza,” kata organisasi Inggris tersebut. 

Laporan terbarunya, You Hear a Man: Israel’s Killing of Palestines in Gaza, mendokumentasikan pertempuran yang dimulai pada 7 Oktober 2023, menyusul serangan Hamas.

“Israel telah menjadikan warga Palestina di Gaza sebagai sasaran neraka dan kehancuran, secara brutal dan tanpa mendapat hukuman.” 

Sejak serangan perbatasan, Israel telah membunuh lebih dari 44.000 orang di Gaza dan menghancurkannya. 

Menurut laporan Amnesty International, Israel melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida di Gaza dengan tujuan membunuh warga Palestina. Warga Palestina Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.

Agnes menambahkan, Israel memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok orang yang tidak berhak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat. Menurutnya, Israel menunjukkan niatnya untuk menghancurkan Palestina.

Read More : Tol Solo-Yogyakarta Segmen Klaten-Prambanan Dipadati Kendaraan Selama Libur Nataru

“Hasil buruk yang kita alami harus menjadi peringatan bagi dunia. Ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” kata Agnes. 

Organisasi nirlaba tersebut menyerukan negara-negara Barat Israel, termasuk Amerika Serikat, Jerman dan Uni Eropa, untuk segera mengakhiri kekerasan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

“Israel telah berulang kali mengatakan bahwa tindakannya di Gaza adalah sah dan sah dengan tujuan melenyapkan Hamas. Namun, niat Israel untuk membunuh orang dapat digabungkan dengan tujuan militer dan tidak boleh menjadi satu-satunya tujuan Israel,” tambah Agnes.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *