Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai tahun 2025, akan diterapkan secara selektif. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan kepentingan masyarakat tetap mendapat perlindungan penuh dari pihak berwenang.
Read More : 5 Prioritas Utama RAPBN 2025, Paling Banyak untuk Pendidikan Rp 722 Triliun
Presiden Prabowo menegaskan, mulai akhir tahun 2023, pemerintah telah mengambil tindakan untuk tidak memungut PPN secara penuh atas produk tertentu sebagai upaya membantu masyarakat, khususnya kelas menengah kecil.
“Bagi rakyat kecil, pemerintah tetap memberikan perlindungan. Bahkan, mulai akhir tahun 2023, pajak tidak akan dipungut secara penuh untuk melindungi mereka. Jadi kalaupun ada kenaikan, hanya untuk barang-barang mewah.” kata Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen ini merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“PPN dikenakan undang-undang, jadi harus kita terapkan. Namun penerapannya opsional, hanya untuk produk mewah,” kata Prabowo.
Read More : Lebih Baik dari RAPBN 2025, Rupiah Diproyeksi BI di Kisaran Rp 15.300-15.700
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Rabu (5/12/2024) mengatakan ada usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang berbeda. Kami setuju bahwa kebutuhan dasar dan layanan penting, seperti kesehatan, pendidikan dan perbankan, harus dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, bukan 12 persen.
Menteri Persatuan Airlangga Hartarto menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa umum juga dibebaskan dari kenaikan PPN. Pemerintah saat ini sedang mematangkan paket kebijakan ekonomi terkait penerapan PPN ke-12 yang ditargetkan selesai pada minggu depan.