Yogyakarta, Beritasatu.com – Upaya pemberantasan korupsi saat ini dinilai memprihatinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang seharusnya berdiri secara independen dalam menanggapi ketidakpercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dan polisi, tidak diharapkan.

Read More : Pemerintah Umumkan Paket Stimulus 16 Triliun Untuk Dorong Ekonomi Desa

Sejak dikurangi kewenangannya dengan adanya perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, maka status Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi independen, melainkan berada di bawah Badan Eksekutif, dan status karyawannya telah berubah. Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, pemulihan independensi komite antikorupsi perlu dilakukan, seperti perubahan undang-undang dan penguatan lembaga pendukung, serta perbaikan metodologi untuk menghilangkan logika kelembagaan yang bergantung pada masing-masing lembaga. Hal itu terungkap dalam debat publik bertajuk “KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Hotel UGM University Club (UC) baru-baru ini.

Wawan Suyatmiko, Wakil Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia memaparkan hasil penelitiannya mengenai hasil kegiatan KPK yang menurutnya berada pada titik terendah. Berdasarkan hasil analisis evaluasi Badan Pemberantasan Korupsi, sebagian besar dari 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran mengalami penurunan yang signifikan dalam aktivitas BPK pasca diberlakukannya amandemen undang-undang tersebut.

“Penurunan terbesar terjadi pada dimensi Independensi dan Status sebesar 55%, Kerja Sama dan Hubungan Internasional sebesar 25%, serta dimensi Investigasi dan Penuntutan sebesar 22%. “Tiga dimensi lainnya antara lain Sumber Daya Manusia dan Anggaran, Akuntabilitas dan Integritas, serta Pencegahan. , Pendidikan dan Inklusi juga menurun.

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum DGM Zainal Orifin Mokhtar mengungkapkan kekecewaannya terhadap program pemberantasan korupsi ke depan. Sebab, presiden terpilih tidak pernah mempertimbangkan variabel untuk mengembalikan independensi KPK, seperti perubahan UU KPK. Oleh karena itu, ia menekankan penguatan lembaga pendukung untuk menghilangkan logika kelembagaan yang bergantung pada masing-masing lembaga dan memperbaiki metodologi yang diharapkan dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada.

“Kita masih berjuang di lini komisi antirasuah, namun kita tidak boleh lagi menganggap bahwa komisi antirasuah selalu menjadi faktor penting dalam pemberantasan korupsi. “Bulanan atau tidak, kita harus menggunakan cara lain,” jelasnya.

Read More : Hadir di Rapimnas Gerindra, Jokowi: Saya Gembira Banget

Sementara itu, Bapak Wasingatu Sakiya, Direktur Kasana Institute, mengapresiasi pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan kebangkitan ‘Jumat Suci’ Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, masyarakat harus memantau proses pemerintahan, termasuk pemilihan kepala daerah, pimpinan KPK, dan menekan pemerintah agar mengambil sikap tegas dalam pemberantasan korupsi.

“Kita perlu bergerak dan lebih proaktif terhadap hal-hal salah yang sering digeneralisasikan,” ujarnya.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada dan Transparency International Indonesia (TII), Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Orifin Mokhtar dari Fakultas Hukum, menyampaikan beberapa pidato, termasuk wakil pembicara. Wawan Suyatmiko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia dan Wasingatu Zakia, Direktur Chaksana Institute.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *