Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengumumkan hasil Pilkada 2024. setelah dilakukan agregasi baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi secara bertahap.
Read More : 4.000 Anak Muda Mesir Geluti Pencak Silat, Prabowo Berharap Jadi Cabor Resmi
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tentang Pengulangan Hasil Pemungutan Suara pada Hari Pemungutan Suara, maka hasil pemungutan suara gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wakil walikota-walikota akan terwakili dalam pemilu. . panitia (PPS).
Selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) pada 28-30 November 2024. Selain itu, PPK akan melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
KPU RI selanjutnya akan melakukan penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota pada 29 November – 6 Desember 2024. dan di tingkat provinsi pada tanggal 30 November – 9 Desember. Setelahnya, jadwal pengumuman di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 29 November-12 Desember 2024 dan di tingkat provinsi pada tanggal 30 November-15 Desember 2024.
“Di tingkat provinsi dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). ).
Kepala Bagian Teknis Pelaksanaan KPU Idham Holik menambahkan, perolehan suara berturut-turut, berturut-turut, dan berulang sejauh ini masih terus dipertahankan oleh KPU RI.
Sedangkan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan tambahan suara terbanyak yakni 110 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, dan Nias. Lalu ada 7 TPS yang tetap menggelar pemungutan suara.
Read More : Pendukung Paslon Sepakat Saling Menghargai pada Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024
Sedangkan pemungutan suara ulang melibatkan dua TPS di Jawa Barat yakni Kabupaten Karawang dan Sukabumi, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, Idham mengakui jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan pilkada sebelumnya.
“Secara keseluruhan jumlahnya turun drastis, yang tentunya berkat dukungan semua pihak dan kita bersyukur, sehingga jumlah suara lolos, suara lolos, dan pemungutan suara ulang sedikit,” tutupnya.
Hingga Rabu (27/11/2024) malam, beberapa daerah telah memenangkan pilkada versi panggilan cepat. Meski demikian, masyarakat tetap diminta menunggu pengumuman hasil Pilkada 2024 dari KPU pada 15 Desember mendatang.