Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kaitan antara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian. Transportasi (Kemenhub) oleh Harun Masiku.
Read More : Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Palembang saat Ramadan dan Idulfitri
Hasto merupakan saksi dalam dua kasus berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pertama Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR periode tersebut. 2019-2024 tersangka Harun Masiku (HM) kini ditahan.
Kedua, Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan. “Masih berjalan. Kami sudah meminta keterangan dari banyak sumber, dan kami sedang meminta atau mencari bukti-bukti terkait yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse KPK Asep Guntur, Rabu (9/10). . /2024).
Asep menegaskan, posisi Hasto dalam kedua kasus tersebut masih berstatus saksi. Penyidikan masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui ada tidaknya keterkaitan kedua kasus tersebut.
“Di DJKA dia saksi, di HM dia juga saksi, siapa namanya? Masih kategori saksi. Jadi kami ingin informasinya,” kata Asep.
Diketahui, dalam pengusutan kasus DJKA, Selasa (20/8/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan Hasto terkait dirinya yang berbicara dengan mantan Kepala Bidang Infrastruktur DJKA itu. Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi. Harno diketahui dituntut atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.
Read More : MUI Soroti Isa Zega, Anggap Berdosa karena Tak Terapkan Aturan Laki-Laki Saat Umrah
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), mengatakan, “Informasi yang kami terima dari penyidik terkait penjelasan pertemuan saudara HK dan saudaranya di atasnya.”
KPK juga menyita telepon genggam Hasto Kristiyanto (HP). Penangkapan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengangkatan anggota DPR periode 2019 hingga 2024 dengan tersangka Harun Masiku saat ini.
Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan alat komunikasi lain saksi H (Hasto). Kemudian saksi menjawab alat komunikasi itu ada pada stafnya, kemudian penyidik meminta memanggil staf saksi H. Pada tadi, tanggal 10 /6, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, usai pemanggilan, penyidik mengambil alat bukti secara elektronik atau melalui telepon, buku catatan, catatan, dan rencana saksi H. / 2024).