Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kehakiman (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan menggugat Airlangga Hartarto atas dugaan korupsi terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022.

Read More : Hotman Paris: Keluarga Vina Minta Polisi Tak Buru-buru Tetapkan Pegi sebagai Pelaku

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar mengaku belum mengetahui apakah penyidik ​​akan memanggil Airlangga dalam waktu dekat.

Harley hanya mengatakan pihaknya akan membeberkannya ke publik saat memeriksa Airlangga. “Kalau ada informasinya akan kami sampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2024).

Harley pun mengaku belum mengetahui posisi Airlangga dalam kasus tersebut, termasuk apakah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. “Kami juga belum punya informasi mengenai hal itu,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya periode 2021-2022 masih dalam tahap penyidikan penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kedjagung). Insan media tentu akan diberitahu mengenai perkembangan penyidikan dan penyidikan kasus ini.

Read More : Paket Iftar, El Hotel Gelar Acara Buka Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim

“Kalau ada perkembangan dan penyidikan terkait kasus ini akan kami informasikan, terima kasih,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Capuspenscum) Kejaksaan Agung Harley Siregar kepada wartawan, Minggu (8/11/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *