JAKARTA, Beritasatu.com – Pasukan Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Rabu (21/8/2024) menangkap YLK yang merupakan terduga teroris di Desa Mungulato, Kecamatan Talga, Provinsi Kabupaten Gorontalo.
Read More : Selebgram-Influencer Jual Produk Ilegal, Saatnya Atur Konten Kreator
Komisaris polisi anti-terorisme Paul Ison-Seriger, juru bicara Densis 88, mengatakan YLK ditangkap pada tahun 2003 karena kepemilikan senjata laras panjang (Senpi).
“YLK ditangkap pada tahun 2003 karena kepemilikan senjata laras panjang,” kata Aswan dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Menurut Aswin, senapan laras panjang tersebut bukan milik YLK, melainkan diserahkan oleh UM yang merupakan terpidana terorisme dalam kasus Bom Bally 1.
Selain itu, YLK juga bergabung dengan kelompok Jamaat Anshart Tauhid (JAT) pada tahun 2012 dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari Jihad Global Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP).
Tak hanya itu, pemberangkatan YLK juga difasilitasi oleh ABU. ABU ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu.
Read More : Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Lebanon, Iran hingga Palestina
Saat ditangkap, ABU sedang bekerja sebagai kader kelompok Lajna Ruquba atau Jamaat Ansharah Syami.
Di Yaman, YLK mengaku mendapat perintah dari AM/AZ, petinggi AQAP untuk melakukan aksi teroris di Bursa Efek Singapura. Pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, namun ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.
Kemudian pada tahun 2016, YLK mencoba menghilangkan merek tersebut dengan mengubah identitasnya hingga ditangkap pada Agustus 2024.