Jakarta, Beritasatu.com – Pada Jumat (6/9/2024) Dewan Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pengumuman keputusan Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufro. ).

Read More : Rentetan 15 Kemenangan Atletico sejak Oktober Berakhir

Keputusan etik tersebut diambil setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan perkara Nurul Gufro terhadap Dewan KPK tidak dapat diterima.

Dewan Pengawas akan mengadakan sidang lagi pada hari Jumat pukul 14:00 GMT. Oleh karena itu, kita tunggu bersama bagaimana hasil keputusan Dewan Pengawas tersebut, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (3/9/2024).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyetujui inisiatif pembacaan putusan etik Nurul Gufro pekan ini. โ€œRencana hari Jumat akan dibatalkan. Pada Selasa (3/9/2024), PTUN mengumumkan kasus tersebut telah selesai.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyebut gugatan Nurul Gufro terhadap Dewas KPK tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil pada Selasa (3/9/2024).

Keterangan di Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip Selasa (3/9/2024), โ€œTentu saja permohonan penggugat tidak dapat diterima.โ€

Ghufron juga didakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 sebagai penggugat. Keputusan tersebut dipengaruhi oleh Ketua Hakim Irwan Mawardy dan dua Hakim Madya, Hakim Prajagupta dan Ganda Kurniawan.

Nurul Ghufro diketahui menghadapi kasus etik pada awal Desember 2023 setelah mengajukan pengaduan ke Komisi Penjaminan Mutu (KPK) dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan Kementerian Pertanian dalam memberikan bantuan kepada pejabat pemerintah. (Kementan) Malang, Jawa Timur. Ghufron membenarkan dirinya menelepon Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023.

Read More : Kemendiktisaintek Siapkan Beasiswa S-3 dan Rp 2 Triliun Dana Riset

“Betul saya telepon, tapi yang ditelepon terus mengeluh. Sebelum tudingan, saya sempat bicara dan menanyakan pendapat Alex (Marwata). Pak Alex di telepon Pak Kasdi. Tahu nomornya (Kasdi),” katanya.

Ghufron menjelaskan, dirinya tidak mengenal ASN namun ia mengenal mertua ASN. Ibu mertua ASN itu mengatakan, menantunya mengajukan permohonan pindah dari Jakarta ke Malang selama dua tahun, namun tidak disetujui.

Ghufron menghubungi Kasdi soal hal itu dan akhirnya mengajukan permintaan pergantian ASN. Namun, hal ini menyebabkan Ghufro dilaporkan ke Dewan Pemberantasan Korupsi karena penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh.

Alhasil, Nurul Ghufron menantang Dewas KPK di PTUN. Kasus ini terkait dengan berakhirnya waktu yang diberikan Dewan KPK. Laporan tersebut membahas masalah etika yang muncul dalam berurusan dengan pejabat Kementerian Pertanian.

Bahkan, antara komunikasi dan perilaku etis Dewan KPK disinyalir telah lewat waktu satu tahun lebih. Ghufron mengatakan, kasus PTUN bukanlah kasusnya. Namun persidangan Ghufro di PTUN Jakarta tidak berhasil.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *