Jakarta, Beritasatu.com – Pasalnya, kebijakan PPN 12 persen diterapkan saat daya beli masyarakat masih lesu dan bertentangan dengan kondisi perekonomian masyarakat.
Read More : Kronologi Kasus Penusukan di Pasar Tebet Barat, Bermula dari Utang Piutang
“Menurut kami, tidak pantas menaikkan PPN menjadi 12 persen. Padahal, PKS dari awal juga menolak kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen,” kata Ecky saat ditemui di Gedung DPR, Senayan. Jakarta, Kamis (20/11/2024).
Ecky mengatakan pajak yang diterima dalam negeri sebagian besar berasal dari konsumsi masyarakat, dan PPN merupakan konsumsi barang modal dan bahan baku industri. Artinya, kebijakan PPN 12 persen selain menurunkan daya beli masyarakat juga mampu meningkatkan rekomendasi perekonomian nasional.
“Konsumsi rumah tangga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, perumahan harus menjaga dampaknya. Jangan sampai kenaikan PPN sebesar 12 persen justru menghambat konsumsi perumahan dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ecky menambahkan, kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak bersifat wajib atau wajib bagi pemerintah. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Undang-Undang Perpajakan (UU HPP) memberikan tarif PPN sebesar 5 hingga 15 persen dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.
Read More : Manfaatkan Bonus Demografi, Kementerian Ketenagakerjaan Perluas Kesempatan Kerja ke Luar Negeri
“Sebenarnya secara hukum tidak harus begitu, bisa saja, waktu itu soal kapan, tentu harus melihat situasi sosial, saat daya beli masyarakat sekarang sedang turun, menurut saya. Sangat tidak tepat. menaikkan PPN dan mencapai 12 persen, jadi tidak boleh. “UU Nomor 7 Tahun 2021 tidak mengatur untuk segera diterapkan,” pungkas Ecky.