Jakarta, Beritasatu.com – Lima belas mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis 4 hingga 5 tahun penjara karena terlibat kasus pungutan liar. (Pemerasan) Penjatuhan hukuman berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Read More : Moderasi Beragama Penopang 4 Pilar Kebangsaan Indonesia
Saat membacakan putusan, Ketua Badan Kehakiman Maryono menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e) UU Tipikor terkait KUH Perdata, Pasal 55 ayat (1), ayat 1 juncto Pasal 64 ayat (1). ), ayat 1. ) Hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak nama baik KPK, tidak mendukung program pemberantasan korupsi. dan senang dengan penghasilan dari pemerasan
Namun ada hal yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan. Belum pernah dihukum sebelumnya penyesalan atas tindakan mereka dan kewajiban keluarga yang harus dipenuhi
Berikut daftar hukuman bagi terdakwa kasus pemerasan di Lapas KPK:
1. Deden Rochendi: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta anak perusahaan selama 6 bulan, dan ganti rugi Rp398 juta anak perusahaan selama 1,5 tahun.
2. Hengki: 5 tahun penjara, perusahaan afiliasi Rp250 juta, denda 6 bulan, ganti rugi Rp419,6 juta, perusahaan afiliasi 1,5 tahun penjara.
3. Ristanta: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, anak perusahaan 6 bulan, ganti rugi Rp136 juta, anak perusahaan, 1 tahun.
4. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda subsider Rp200 juta selama 4 bulan dan ganti rugi subsider Rp94,3 juta selama 6 bulan.
5. Sopian Hadi: 4 tahun penjara, perusahaan afiliasi Rp200 juta, denda 4 bulan, penukaran Rp317 juta, perusahaan afiliasi 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi: 4 tahun penjara, perusahaan afiliasi Rp250 juta, denda 6 bulan, ganti rugi Rp34 juta, perusahaan afiliasi 6 bulan.
7. Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda subsider Rp 200 juta, 4 bulan, ganti rugi Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda subsider Rp 200 juta, 4 bulan.
9. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, perusahaan afiliasi Rp200 juta, denda 6 bulan, penukaran Rp159,5 juta, perusahaan afiliasi 8 bulan.
Read More : Pencandu Judi Online Dapat Rehabilitasi dan Bansos
10. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, perusahaan afiliasi Rp200 juta, denda 6 bulan, ganti rugi Rp96,2 juta, perusahaan afiliasi 6 bulan.
11. Suharlan: 4 tahun penjara, perusahaan afiliasi Rp200 juta, denda 6 bulan, ganti rugi Rp103,4 juta, perusahaan afiliasi 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, perusahaan afiliasi denda Rp 200 juta selama 6 bulan dan kompensasi perusahaan afiliasi Rp 116,45 juta selama 8 bulan.
13. Wardoyo: 4 tahun penjara, perusahaan afiliasi Rp200 juta, denda 6 bulan, ganti rugi Rp71,15 juta, perusahaan afiliasi 6 bulan.
14. Muhammad Abdul: 4 tahun penjara, perusahaan afiliasi denda Rp 200 juta selama 6 bulan, perusahaan afiliasi Rp 93,95 juta selama 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan ganti rugi Rp135,2 juta subsider 8 bulan.
Hakim mengulangi hal itu Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi Properti akan disita dan dilelang sebagai kompensasi atas kerugian negara. Jika itu tidak cukup, mereka akan menjalani hukuman penjara.
Kasus pemerasan ini terjadi di Lapas KPK pada Mei 2019 hingga Mei 2023. Para terdakwa meminta uang kepada narapidana di Lapas KPK dengan memanfaatkan jabatannya.
Tahanan KPK yang membayar pungutan liar mendapat layanan tambahan seperti penggunaan telepon seluler. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak membayar, dikecualikan dan diberikan kerja ekstra. Besaran pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp6,3 miliar.