Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mandag) Kejaksaan Agung (Kejagung) Thomas Trikasia Lembong tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Read More : Herman Khaeron Usulkan 3 Strategi Wujud Kedaulatan Pangan Era Prabowo-Gibran
Sosok bernama Tom Lambong pernah terlibat kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kamandag) pada tahun 2015 hingga 2016.
Terkait tes yang dimaksud, dia sudah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi sejak tahun 2023, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspancom) Kejaksaan Agung Harley Sarger di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. (30/10/2024).
Harley mengatakan, pihaknya telah mengusut dugaan korupsi impor gula sejak Oktober 2023. Tahun lalu, penyidik Kejagung terus menyaring bukti-bukti dari beberapa pihak terkait.
Sementara terkait Tom Lambong, Harley, Selasa (29/10/2024) kemarin, mengatakan somasi yang dimaksud masih sah sebagai saksi. Namun, setelah detektif memeriksa Tom sebagai saksi dan menetapkannya sebagai tersangka, mereka langsung menjadi berita utama publik atau kasus.
Read More : Kemenag Luncurkan Aplikasi Kawal Haji, Ini Fiturnya
“Dia sebenarnya sudah dipanggil ke meja saksi kemarin dan setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan subjek sebagai tersangka setelah dia merilis gelar perkara,” kata Hurley.
Tom Lambong ditangkap bersama CS Manajer Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) yang menjadi tersangka kasus tersebut dan telah ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.