Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR mengatakan Abdullah berharap anggota Banggar DPR periode 2024-2029 mampu menguasai pemahaman makroekonomi, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara. Hal ini penting karena fungsi anggaran di bawah kepemimpinan Banggar sangat penting baik secara konstitusional, politik maupun kepastian hukum.

Read More : KPK Koordinasi dengan Kemenag Pantau Pelaksanaan Haji

“Peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam memahami makroekonomi, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara sangatlah penting. Selain itu, mitra kerja adalah Kementerian Keuangan, Bapenas, dan Bank Indonesia yang memiliki banyak pengalaman di bidang tersebut. tiga hal,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Saeed berharap seluruh Fraksi DPR memperhatikan penguasaan, pengetahuan, dan kemampuan anggota Bangar dalam waktu dekat, terutama terkait makroekonomi, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara. Hal ini penting agar Bangar DPR bisa menyeimbangkan pemerintahan, terutama memastikan penggunaan APBN lebih berkualitas.

“Untuk menyeimbangkan pemerintah agar bisa menjadi lawan yang kuat dan produktif, sehingga pembahasan Bangar dan pemerintah soal anggaran lebih berkualitas, meski Bangar DPR juga didukung ahlinya,” ujarnya.

Saeed mengatakan, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam mengawasi anggaran juga terbatas. Pasalnya, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 membatasi kewenangan DPR membahas perubahan APBN hanya pada tingkat rencana.

“Bisa jadi niat MK untuk tidak mengambil alih aspek teknis yang menjadi hak pemerintah sebagai pelaksana. Namun Bangar DPR juga mencatat, dalam pengalokasian anggaran dan pelaksanaannya di tingkat DPR. unit tiga kebawah banyak aspek yang kurang ada keterkaitan antara tujuan dan sasaran strategis serta rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan rencana teknis,” ujarnya.

Read More : Peristiwa Apa yang Terjadi pada Jumat Agung?

Memang menurutnya, terkadang ‘setan’ dalam penggunaan anggaran sebenarnya terletak pada detailnya. Namun, kata dia, jangkauan Bangar DPR dalam mengontrol anggaran menjadi terbatas pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013.

“Kedepannya hal ini harus diatur secara baru, dengan tidak mengurangi putusan MK, namun fungsi pengawasan dan pengalokasian anggaran bisa lebih detail. Tujuannya bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan, itu kewenangan pemerintah, tapi fungsi korektif yang konstruktif,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *