Gresik, Beritasatu.com – Polres Gresik menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia bernama Nick De Munyck (33) karena diduga menganiaya seorang perempuan. WNA berusia 33 tahun itu ditangkap usai menyerang seorang perempuan bernama FM (29), warga Pakar, Surabaya.

Read More : Sampah Alat Kontrasepsi Bertebaran di Jalan Tubagus Angke

Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 11.00, WNA Belgia tersebut menyerang perempuan berusia 29 tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ironisnya, korban berinisial FM (29) berdomisili di Pakal, Surabaya, namun masih berstatus istri orang.

Berdasarkan laporan, penganiayaan dan pelecehan tersebut bermula saat pelaku pergi ke salah satu pusat perbelanjaan untuk membeli tiga karton miras dan membawanya ke rumahnya di Desa Putat Lor, Kecamatan Monganti, Gresik. Tempat itu disewa oleh penjahat.

Selanjutnya, sekitar jam 9 malam, penyerang muncul di rumah korban dalam keadaan mabuk dan membawa minuman beralkohol. Korban dan pelaku akhirnya kembali ke rumah kontrakan pelaku.

Sesampainya di rumah kontrakan, pelaku langsung menghajar korban di dalam kamar. Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik dan mencengkeramnya. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan obeng.

Read More : Mudik Lebaran 2025, KA Sancaka Utara Layani Tiket Ekonomi 8 Maret

Setelah pelaku tertidur, korban hanya bisa keluar rumah untuk menelepon suaminya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.

Kapolsek Munganti AKP Roni Ismullah mengatakan, pihaknya menangkap warga asing Belgia yang melakukan pelecehan terhadap perempuan di Gresik. “Sudah kita dapat dan masih kita selidiki,” ujarnya, Sabtu, 30 November 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *